penyalahgunaan TIK
penyalahgunaan TIK
penyalahgunaan TIK
Sesuai dengan fungsinya , teknologi informasi dan komunikasi merupakan
alat untuk bertukar informasi dan saling menjalin komunikasi antara satu
dengan yang lain. Dengan adanya teknologi dan informasi ini banyak
digunakan dalam berbagai bidang dalam kehidupan sehari-hari seperti
pemanfaatan dalam bidang bisnis, perbankan, industry, pendidikan, maupun
pertahanan dan keamanan. Salah satu teknologi informasi yang
pemanfaatannya paling pesat adalah internet. Beberapa tahun belakangan
ini, internet pun sudah melekat erat dengan kehidupan masyarakat seakan
menjadi kebutuhan yang tak bisa dilepas dari aktivitas sehari-hari.
Sekarang ini, informasi dapat disebarluaskan dalam waktu yang relatif cepat dan dapat diakses dalam berbagai bentuk. Bentuk informasi tidak hanya berupa tulisan tapi sudah menjelma menjadi bentuk yang lebih menarik seperti gambar, video, animasi, dan sebagainya.
Berdasarkan pada Pasal 4 UU ITE Tahun 2008, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini khususnya bagi bangsa Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Selain banyak manfaat yang bisa diperoleh dari teknologi informasi terutama internet , banyak pula penyalahgunaan yang dilakukan. Apalagi dengan banyaknya pengguna baru yang terus bertambah setiap harinya, maka tingkat penyalahgunaan pun akan semakin meningkat. Bentuk penyalahguanaan yang sering ditemukan diantaranya penipuan, pencurian, pencemaran nama baik, pembajakan, penyalahgunaan hak cipta, dan sebagainya. Penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi ini telah membuat kerugian material maupun non-material bagi sebagian orang, khususnya para pengguna internet.
Sekarang ini, informasi dapat disebarluaskan dalam waktu yang relatif cepat dan dapat diakses dalam berbagai bentuk. Bentuk informasi tidak hanya berupa tulisan tapi sudah menjelma menjadi bentuk yang lebih menarik seperti gambar, video, animasi, dan sebagainya.
Berdasarkan pada Pasal 4 UU ITE Tahun 2008, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini khususnya bagi bangsa Indonesia bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan public serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.
Selain banyak manfaat yang bisa diperoleh dari teknologi informasi terutama internet , banyak pula penyalahgunaan yang dilakukan. Apalagi dengan banyaknya pengguna baru yang terus bertambah setiap harinya, maka tingkat penyalahgunaan pun akan semakin meningkat. Bentuk penyalahguanaan yang sering ditemukan diantaranya penipuan, pencurian, pencemaran nama baik, pembajakan, penyalahgunaan hak cipta, dan sebagainya. Penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi ini telah membuat kerugian material maupun non-material bagi sebagian orang, khususnya para pengguna internet.
Disini memang hukum yang jelas tentang penyalah
gunaan Teknologi Informasi(Ti) tidak ada, tetapi di Indonesia landasan
hukum tentang Teknologi Informasi tertuang dalam Undang-Undang Republik
Indonesia tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang
didalammya menjelaskan “Bahwa perkembangan dan kemajuan teknologi
informasi yang sedemikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan
dalam berbagai bidang yang secara langsung yang telah mempengaruhi
lahirnya bentuk – bentuk perbuatan hokum baru khususnya di bidang
Teknologi Informasi itu sendiri.” Selain itu juga menjelaskan “bahwa
penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus terus
berkembang untuk menjaga, memelihara, dan memperkokoh persatuan dan
kesatuan nasional.”
Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat/ sekaligus
sebagai pengguna teknologi itu sendiri harus mengontrol pengguna lain
agar tidak melakukan penyalah gunaan teknologi informasi untuk hal – hal
yang tidak baik, dengan cara :
1. Adanya
upaya pemerintah untuk membantu mengontrol perkembangan Teknologi
Informasi dan Komunikasi(TIK) mencegah penyalah gunaan yang mungkin akan
terjadi di masyarakat, terutama dalam penegakan hukum terkait dalam
masalah penyalah gunaan TIK.
2. Peran
kita sebagai Mahasiswa untuk menghimbau kepada masyarakat tentang etika
penggunaan TI, salah satu caranya dengan mengadakan seminar tentang
penggunaaan Ti yang beretika, ataupun menghimbau teman – teman
kita(mahasiswa) untuk menggunakan Ti kearah yang benar dan tidak
melanggar dan merampas hak – hak orang lain yang dapat menimbulkan
permasalahan didunia nyata. Contohnya,
a. penyalah guannan hak cipta berupa tuisan seperti tidak mencantumkan sumber informasi pada suatu karya tulis.
b. Mengakses
secar iligal account jejaring social milik orang lain, kemudian
memberitakan hal yang tidak baik tanpa diketahui oleh sang pemiliak
account.
Hal tersebut dapat mempengaruhi aktifitas dan
perilaku orang tersebut didalam kehidupan nyata dan permasalahan ini
dapat menimbulkan penurunan moral dan kualitas suatu bangsa. Kita
sebagai mahasiswa harus aktifa dalam mengawasi pengguna Ti agar tidak di
salah gunakan.
3. Semua
permasalaha ini, berawal dari masing – masing individu itu sendiri.
Oleh karena itu kita sebagai pengguma harusnya sadar akan hal itu, dan
tidak melanggar etika dan melakukan hal – hal yang tidak semestinya
dalam penggunaan Ti. Bentuk pencegahan yang paling dasar yaitu diri
kita sendiri.
Komentar
Posting Komentar